Advertisement
Laporan Harga Kekayaan Presiden Prabowo Mencapai Rp2 Triliun Tanpa Utang
Presiden Prabowo Subianto. - YouTube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Total harta kekayaannya Presiden Prabowo Subianto yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp2.062.241.012.691 atau Rp2 triliun. Laporan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, pada Kamis (24/7/2025), laporan ini merupakan jenis LHKPN Khusus, Awal Menjabat, menandai dimulainya masa jabatan Prabowo sebagai Presiden RI periode 2024-2029.
Advertisement
Dalam laporan tersebut, kekayaan terbesar Prabowo berasal dari surat berharga senilai Rp1,7 triliun, disusul dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp294,5 miliar, tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.
Selain itu, Prabowo juga melaporkan kepemilikan berupa kendaraan dan mesin senilai Rp1,25 miliar, terdiri dari delapan mobil dan satu sepeda motor, termasuk mobil Toyota Alphard, Honda CR-V, Land Rover, hingga Toyota Lexus.
BACA JUGA: DPR Sebut Terima Permohonan Perubahan Rencana IKN, Rincian Belum Jelas
Adapun, orang nomor satu di Indonesia itu memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp16,46 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp48,04 miliar
Tidak ada utang yang dilaporkan Prabowo dalam dokumen tersebut. Dengan demikian, total kekayaan bersih Presiden Prabowo mencapai lebih dari dua triliun rupiah atau senilai Rp2.062.241.012.691.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Pemkab Sleman Salurkan 93 Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
- Disdukcapil Bantul Tuntaskan 1.012 Aktivasi IKD di Panggungharjo
- Link Nonton Timnas Futsal Indonesia vs Kirgistan Malam Ini
- Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sempat Lumpuhkan Jalan Magelang
- Alumni Kelatnas Dorong ITNY Menuju Kampus Unggul Global
- Pameran Seni Anak di Jogja Tanamkan Nilai Keberagaman Sejak Dini
- Indonesia Diminta Tirukan Negara Tetangga Cegah Virus Nipah
Advertisement
Advertisement



