Advertisement
KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA Sebelum 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum tahun 2019, atau sebelum era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah itu saat memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kemenaker pada Senin (29/9), yakni Muhammad Tohir alias Doni selaku agen TKA, dan Direktur Utama PT Laman Davindo Bahman Yuda Novendri Yustandra.
Advertisement
“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” ujar Budi Senin.
BACA JUGA: Menpora Erick: MotoGP Bangkitkan Perputaran Ekonomi Rp4,8 Triliun
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 (era Menaker Ida Fauziyah) telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
- Kemenag Beri Beasiswa Kepada 47 Mahasiswa Asli Papu Rp1,2 Miliar
- Prabowo Ingin Koperasi Bangun Hypermarket di Tiap Provinsi
Advertisement

Gudang Rongsok di Pundong Terbakar, Kerugian Capai Rp25 Juta
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 September 2025
- Rute Bus Malioboro ke Parangtritis Senin 29 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 29 September 2025
- Bikin Keracunan, Menu MBG di Cipongkor Terpapar Bakteri Salmonella
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 29 September 2025
- Fasilitas CCTV di Pasar Tradisional Gunungkidul Akan Ditambah
- Jadwal DAMRI Senin 29 September 2025: Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement