Advertisement
Kasus Brigadir Ade Kurniawan Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Patroli polisi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Berkas perkara Brigadir Ade Kurniawan, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga tewas, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk disidangkan.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan pelimpahan perkara yang dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang. "Sudah dilimpahkan, selanjutnya ditunjuk majelis hakim dan jadwal persidangannya," katanya, Minggu (13/7/2025).
Advertisement
Menurut dia, kemungkinan persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia 2 bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir Ade Kurniawan.
Brigadir Ade Kurniawan dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia 2 bulan berinisial NA, ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, tersangka Ade Kurniawan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Polda Jawa Tengah juga telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir Ade Kurniawan.
BACA JUGA: Kasus Leptopirosis di Kota Jogja Melonjak, Dinkes DIY: Jika Ada Gejala Segera Periksa
Brigadir Ade Kurniawan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, yakni diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak. Selain itu, Ade Kurniawan juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
BMKG: Cuaca Ekstrem DIY 4-5 Maret 2026, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Saksi Ungkap Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Terkait Pilkada
- Krisis Iran, WNI di Arab Saudi Dipantau KBRI Riyadh
- Pelatihan Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Sasar Pelajar SMK
- Karbohidrat Kompleks Bikin Energi Tahan Lama, Ini Pilihannya
- Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwalnya
- Dewan Guru Besar UGM Minta Pemerintah Tinjau Lagi Perjanjian dengan AS
- Kelar Dibangun, Koperasi Nelayan Merah Putih di Bantul Belum Bisa Buka
Advertisement
Advertisement







