Advertisement
Iran Siapkan Hukuman Mati bagi Mata-Mata Pro-AS dan Israel
Bendera Iran.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Iran memperketat aturan terkait spionase dan ancaman terhadap keamanan nasional, usai gencatan senjata dengan Israel dan Amerika Serikat.
BACA JUGA: Hasil Babak Pertama Piala Dunia Antarklub 2025
Advertisement
Hal ini memungkinkan dilakukan, karena parlemen dan lembaga peradilan Iran tengah mempercepat pengesahan aturan baru yang memperberat hukuman bagi siapa pun yang dianggap bekerja sama dengan negara asing.
"Parlemen Iran pada Senin (23/6/2025) menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi mata-mata atau individu yang membantu rezim Zionis (Israel), Amerika Serikat, atau negara lain yang dianggap musuh," kata Presiden Masoud Pezeshkian dikutip dari Al Jazeera, Kamis (26/5/2025).
Alireza Salimi, anggota dewan pimpinan parlemen, menjelaskan bahwa aktivitas intelijen atau kerja sama dengan pihak asing dapat dikategorikan sebagai korupsi di muka bumi. "Sebuah kejahatan yang setara dengan hukuman mati menurut hukum Iran," tandasnya.
Aturan baru ini juga mencakup orang-orang yang terlibat dalam penyelundupan senjata, menerima pembayaran, aset, atau mata uang kripto untuk membantu negara musuh, serta menyebarkan teror atau kekacauan di dalam negeri. Menurut Salimi, kebijakan ini akan memperluas kewenangan aparat keamanan dalam melakukan penindakan.
Juru bicara lembaga kehakiman Iran, Asghar Jahangir, menyatakan undang-undang spionase yang berlaku saat ini dinilai terlalu umum dan tak cukup kuat menghadapi bentuk-bentuk baru dari ancaman intelijen modern. Dengan adanya perubaban undang-udang tersebut, maka Iran bisa menghukum pelaku spionase secara lebih tegas, khususnya mereka yang ditangkap selama konflik dengan Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




