Advertisement
UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.
Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang bahwa pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.
Advertisement
“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman dalam, Jumat (19/9/2025).
BACA JUGA: Penyabab Banyak Modal Asing Keluar
Maman menjelaskan pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan.
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ucapnya.
Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Maman menekankan kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.
“Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan anak atau cabang dari usaha menengah atau besar, dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sementara itu, usaha menengah adalah usaha yang juga berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar, dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







