Advertisement
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo berfoto usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom - am.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Indra Utoyo, Mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC).
Indra Utoyo juga menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di bank pemerintah pada tahun 2020–2024. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU, mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lain, yakni IP selaku Country Manager PT Verifone Indonesia, IAK selaku Dirut PT Jaring Mal Indonesia, dan HAW selaku pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian saksi tersebut adalah Irni Palar (IP) dan Indra Aris Kuniawan (IAK).
Adapun pemanggilan untuk Irni Palar tersebut merupakan yang keenam kalinya. Sebelumnya pada 17 Juli 2025, 7 Agustus 2025, 12 Agustus 2025, 22 Agustus 2025, dan 2 September 2025.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement





