Advertisement
Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan, karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
BACA JUGA: Aplikasi Cek Bansos untuk Mutakhirkan DTSEN
Advertisement
“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.
“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, kata dia, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercantum dalam DTSEN. Dedangkan 2.306.943 lainnya berada pada Desil 6 sampai 10 yang berarti di luar kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
Meski begitu, lanjut dia, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan reaktivasi peserta, jika terbukti masih layak menerima bantuan.
“Jika dari data yang dinonaktifkan ternyata ditemukan masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG,” tutur Mensos Saifullah Yusuf yang biasa disapa Gus Ipul.
Reaktivasi tersebut hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai warga miskin, penderita penyakit katastropik, atau dalam kondisi medis darurat. Data calon penerima juga harus dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN ke depan.
Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada menu PBI JK, sub menu Reaktivasi.
Sementara itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terekam, kata dia, harus terlebih dahulu diproses pada Dinas Dukcapil setempat agar bisa dimasukkan ke dalam sistem bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 360 WNI di Iran, DPR Minta Pemerintah Segera Evakuasi
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tukang Suap Hakim dari MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
- Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- KA Ambarawa Ekspres Tabrak Truk Tangki di Pelintasan Tak Dijaga, Sopir Tewas di Lokasi Kejadian
- Sempat Tutup Akibat Owner Dipidanakan Polisi, Toko Mama Khas Banjar Kini Dibuka Menteri Maman
- 87 Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Advertisement
Advertisement