Advertisement
Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
Ilustrasi pulau.ist - bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, BATAM—Dua pulau tanpa nama di Kabupaten Kepulauan Anambas dijual melalui sebuah website internasional. Kedua pulau itu berada tidak jauh dari Pulau Bawah Anambas yang terkenal dengan resor mewahnya.
Dikutip dari Bisnis.com, status sepasang pulau tanpa nama tersebut yakni untuk dijual, yang bisa dilihat di website privateislandsonline.com. Hanya saja untuk status kepemilikannya, maka hanya sebatas penyewaan dalam jangka waktu tertentu atau leasehold.
Advertisement
BACA JUGA: Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa Empat Pulau di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh
Dalam tautan tersebut, luas pulau pertama sebesar 141 hektar, sedangkan luas pulau kedua yang lebih kecil sebesar 18 hektar. Jadi secara keseluruhan, luasnya 159 hektar. Kedua pulau ini dihubungkan oleh jembatan kayu. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik awal dari kedua pulau tersebut.
Lebih lanjut lagi, perusahaan asing manapun yang hendak melakukan privatisasi, maka harus membentuk anak usaha yang bermitra dengan perusahaan lokal sesuai dengan aturan investasi di Indonesia.
Sesuai dengan peraturan investasi asing, pemodal asing dipersilahkan menyewa atas nama sendiri, maupun atas entitas perusahaan internasional.
Saat ini pemilik pulau tersebut tengah mengurus izin pembangunan, yang bertujuan untuk membantu calon pemilik baru dalam proses memperoleh izin lengkap. Pesawat langsung dari Batam juga telah tersedia menuju Pulau Bawah, yang tidak jauh jaraknya dari kedua pulau tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dolly Boniara mengatakan pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Anambas untuk pengecekan informasi di lapangan. Dolly juga menyebut pihaknya baru mengetahui kabar ini.
"Kami sudah meminta pengecekan di lapangan untuk menghindari polemik dengan masyarakat setempat," katanya Selasa (17/6/2025) melalui sambungan telepon.
Menurut Dolly, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya, maka tidak boleh ada penjualan pulau ke Warga Negara Asing (WNA).
"Proses penjualan pulau diatur dengan ketat oleh undang-undang. Tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas, karena mekanisme penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- THR ASN 2026 Segera Diumumkan, Dana Rp55 Triliun Siap Cair
- Pria Asal Bantul Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Sentolo
- Makanan Pedas Picu Reaksi Tubuh, Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Antrean Tukar Uang Baru BI di Kauman Jogja Diserbu Warga
- Revisi UU Penyiaran Dinilai Bisa Tekan Ekonomi Kreatif Digital
- BNNP DIY Siapkan Razia Narkoba Sopir Angkutan Jelang Lebaran
- Aktivis Mahasiswa Pembakar Tenda Polda DIY Divonis 5 Bulan Penjara
Advertisement
Advertisement








