Advertisement
Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website

Advertisement
Harianjogja.com, BATAM—Dua pulau tanpa nama di Kabupaten Kepulauan Anambas dijual melalui sebuah website internasional. Kedua pulau itu berada tidak jauh dari Pulau Bawah Anambas yang terkenal dengan resor mewahnya.
Dikutip dari Bisnis.com, status sepasang pulau tanpa nama tersebut yakni untuk dijual, yang bisa dilihat di website privateislandsonline.com. Hanya saja untuk status kepemilikannya, maka hanya sebatas penyewaan dalam jangka waktu tertentu atau leasehold.
Advertisement
BACA JUGA: Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa Empat Pulau di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh
Dalam tautan tersebut, luas pulau pertama sebesar 141 hektar, sedangkan luas pulau kedua yang lebih kecil sebesar 18 hektar. Jadi secara keseluruhan, luasnya 159 hektar. Kedua pulau ini dihubungkan oleh jembatan kayu. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik awal dari kedua pulau tersebut.
Lebih lanjut lagi, perusahaan asing manapun yang hendak melakukan privatisasi, maka harus membentuk anak usaha yang bermitra dengan perusahaan lokal sesuai dengan aturan investasi di Indonesia.
Sesuai dengan peraturan investasi asing, pemodal asing dipersilahkan menyewa atas nama sendiri, maupun atas entitas perusahaan internasional.
Saat ini pemilik pulau tersebut tengah mengurus izin pembangunan, yang bertujuan untuk membantu calon pemilik baru dalam proses memperoleh izin lengkap. Pesawat langsung dari Batam juga telah tersedia menuju Pulau Bawah, yang tidak jauh jaraknya dari kedua pulau tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dolly Boniara mengatakan pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Anambas untuk pengecekan informasi di lapangan. Dolly juga menyebut pihaknya baru mengetahui kabar ini.
"Kami sudah meminta pengecekan di lapangan untuk menghindari polemik dengan masyarakat setempat," katanya Selasa (17/6/2025) melalui sambungan telepon.
Menurut Dolly, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya, maka tidak boleh ada penjualan pulau ke Warga Negara Asing (WNA).
"Proses penjualan pulau diatur dengan ketat oleh undang-undang. Tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas, karena mekanisme penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Mendes PDT Minta Pemuda Ikut Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih
- Imbas Perang, Puluhan WNI Tertahan di Israel dan Iran
- Diserang OTK, Prajurit TNI Gugur Ditembak dan Dibacok di Yuhukimo Papua
- Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
- Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
- WNI di Iran, Israel Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik
- Hari Ini, Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp2.024.000 untuk Ukuran 1 Gram
Advertisement
Advertisement