Advertisement
Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website

Advertisement
Harianjogja.com, BATAM—Dua pulau tanpa nama di Kabupaten Kepulauan Anambas dijual melalui sebuah website internasional. Kedua pulau itu berada tidak jauh dari Pulau Bawah Anambas yang terkenal dengan resor mewahnya.
Dikutip dari Bisnis.com, status sepasang pulau tanpa nama tersebut yakni untuk dijual, yang bisa dilihat di website privateislandsonline.com. Hanya saja untuk status kepemilikannya, maka hanya sebatas penyewaan dalam jangka waktu tertentu atau leasehold.
Advertisement
BACA JUGA: Prabowo Ambil Alih Kasus Sengketa Empat Pulau di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh
Dalam tautan tersebut, luas pulau pertama sebesar 141 hektar, sedangkan luas pulau kedua yang lebih kecil sebesar 18 hektar. Jadi secara keseluruhan, luasnya 159 hektar. Kedua pulau ini dihubungkan oleh jembatan kayu. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik awal dari kedua pulau tersebut.
Lebih lanjut lagi, perusahaan asing manapun yang hendak melakukan privatisasi, maka harus membentuk anak usaha yang bermitra dengan perusahaan lokal sesuai dengan aturan investasi di Indonesia.
Sesuai dengan peraturan investasi asing, pemodal asing dipersilahkan menyewa atas nama sendiri, maupun atas entitas perusahaan internasional.
Saat ini pemilik pulau tersebut tengah mengurus izin pembangunan, yang bertujuan untuk membantu calon pemilik baru dalam proses memperoleh izin lengkap. Pesawat langsung dari Batam juga telah tersedia menuju Pulau Bawah, yang tidak jauh jaraknya dari kedua pulau tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dolly Boniara mengatakan pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Anambas untuk pengecekan informasi di lapangan. Dolly juga menyebut pihaknya baru mengetahui kabar ini.
"Kami sudah meminta pengecekan di lapangan untuk menghindari polemik dengan masyarakat setempat," katanya Selasa (17/6/2025) melalui sambungan telepon.
Menurut Dolly, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir), dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya, maka tidak boleh ada penjualan pulau ke Warga Negara Asing (WNA).
"Proses penjualan pulau diatur dengan ketat oleh undang-undang. Tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas, karena mekanisme penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp100 Rb per 10 Hari
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
Advertisement

Pemkab Bantul Siapkan Pendampingan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Hadiri Munas VI PKS, Prabowo Mengaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Karanganyar
- Soal Pemanis Nol Kalori, Begini Kata Ahli Gizi
- Baznas dan Muhammadiyah Siapkan Beasiswa Kuliah untuk 500 Mahasiswa
- Best City Hotel Yogyakarta Hadirkan Towel Art Competition 2025
- Kisruh PPP, Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Netral
- Polisi Temukan Puluhan Gram Paket Sabu Siap Edar di Rumah Warga di Karanganyar
Advertisement
Advertisement