Advertisement
Usut Potensi Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Kejagung Tunggu Laporan Masuk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kejaksaan Agung menunggu laporan yang masuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan hal itu berkaitan dengan penanganan dengan satu perkara. "Tentu ada mekanismenya, ada SOP (standar operasional prosedur) yang dijalankan. Jadi, tidak ujug-ujug, misalnya ada satu peristiwa, lalu penegak hukum masuk," katanya, Kamis (12/6/2025).
Advertisement
Dia mengatakan saat ini perkara tersebut telah ditangani dalam tataran administrasi pemerintahan, yaitu dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan. Adapun dari sisi penegakan hukum, kata Harli, aparat penegak hukum siap menerima laporan sebagai pintu masuk penyelidikan.
"Nanti akan disandingkan dengan berbagai regulasi dan melihat apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Tahapannya, ‘kan, masih bisa penelitian. Kemudian, penyelidikan, sampai kepada proses-proses pro justitia lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat. "Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark," kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.
Kawasan geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kawasan geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bila Digunakan untuk Judol, Pemerintah akan Hentikan Bansos
- KPK Periksa Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji
- Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang Tiga Hari, 25 Penumpang Masih Belum Ditemukan
- Kemendagri Minta Tambahan Anggaran Rp3,14 Triliun di 2026 untuk Dukung Program Perioritas Presiden
- Kronologi Penemuan Diplomat Kemlu Asal Jogja yang Meninggal secara Mengenaskan di Indekosnya
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Utusan The Zayed Foundation ke Peron, Ingin Kembangkan Pasar Alpukat-Gula Aren
- Dana PIP 2025 Bisa Dicairkan Melalui Dua Cara, Ini Detailnya
- Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Hari Ini Kembali Dipanggil Kejagung
- Dua Jenazah Ditemukan Tim SAR, Diduga Korban Kecelakaan Kapal Tunu, Jarak 20 Mil dari Lokasi
- Ratusan Orang Ikut Seleksi Kualitas Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030
- Polemik Surat Permintaan Pengawalan Istri Menteri UMKM di Eropa, KPK Sebut Masih Pelajari Dokumen
- Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan, Penyidik Tahan 2 Perwira Berpangkat Kompol dan Ipda
Advertisement
Advertisement