Advertisement
Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS Dituntut 2 Tahun Penjara
Moch. Baiquni Justicia Rahman, terdakwa kasus calo penerimaan CPNS Kejati Jateng berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/6/2025). ANTARA - I.C. Senjaya
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Moch. Baiquni Justicia dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya mejadi calo dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Sutedja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Advertisement
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya di hadapan Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti mengaku kepada sejumlah korbannya sebagai anggota Panitia Seleksi CPNS di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tahun 2021 yang bisa membantu agar diterima sebagai pegawai dalam penerimaan tersebut.
Terdakwa sebagai bagian dari tim seleksi CPNS juga mengaku memiliki jatah untuk memasukkan dua calon dalam penerimaan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.
BACA JUGA: 4 Perempuan Jadi Korban Pidana Perdagangan Orang di Gunung Kemukus Sragen
Jaksa menyebutkan terdapat tujuh korban yang terjerat janji terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang yang besarannya bervariasi.
"Total uang yang diterima terdakwa dari saksi korban mencapai Rp1,07 miliar," kata jaksa.
Namun, lanjut dia, tidak ada satu pun dari saksi korban tersebut yang diterima sebagai PNS.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Selain itu, terdakwa sebagai PNS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seharusnya mengetahui perbuatannya bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, jaksa menyebut terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang milik korbannya
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
- Jadwal MotoGP AS 2026: Ujian Dominasi Aprilia di COTA
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
Advertisement
Advertisement





