Advertisement

Kasus Chromebook, Kejagung Sebut Ada Pengembalian Uang dari Vendor

Newswire
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Kasus Chromebook, Kejagung Sebut Ada Pengembalian Uang dari Vendor Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Uang tersebut diserahkan oleh pihak vendor dan kementerian beberapa bulan lalu.

Pengembalian uang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2019–2022.

Advertisement

"Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, menurut informasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Anang mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian pada beberapa bulan lalu.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya," ujarnya.

Terkait dengan jumlah uang yang dikembalikan, Anang belum bisa mengungkapkannya. "Nanti lah. Kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Harga Bahan Pokok di Bantul Stabil dan Bebas Penimbunan

Harga Bahan Pokok di Bantul Stabil dan Bebas Penimbunan

Bantul
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement