Advertisement
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Riza Chalid
Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan (ANTARA - HO/Humas Kejagung)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan rumah milik MRC.
Advertisement
"Penyitaa terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan milik MRC yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Anang dalam siaran pers resmi di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
BACA JUGA
Masih dalam keterangan persnya, Anang mengatakan rumah yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan merupakan bangunan dengan SHM atas nama anak dari Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Anang memastikan pihaknya akan terus bergerak menelusuri aset hasil uang korupsi milik Riza guna memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Adapun saat ini Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak berada di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Kamis 11 Desember 2025
- Modus Baru! Penipuan AI Racuni Situs Resmi via Nomor Palsu
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





