Advertisement
MA Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Hakim dan Keluarganya Dilarang Hidup Mewah!
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru untuk para hakim Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2025. SE tersebut melarang hakim dan keluarganya hidup hedon atau mewah dan meminta seluruh hakim harus menerapkan pola hidup sederhana.
SE tersebut menyebutkan penerapan pola hidup sederhana untuk para hakim bukanlah upaya pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggungjawab dan sifat teladan.
Advertisement
Selain itu menjelaskan penerapan pola hidup sederhana hakim merupakan upaya preventif guna memperkuat judicial integrity, menghindari perilaku koruptif, pelanggaran kode etik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Hal itu sejalan dengan banyaknya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung karena terlibat kasus suap.
Penerapan pola hidup sederhana tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim aktif, tetapi juga bagi keluarganya agar memperhatikan prinsip kepatutan. "Kewajaran dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial serta gaya hidup yang ditampilkan".
"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan hukum," demikian bunyi SE tersebut.
Menurut SE tersebut seluruh aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Kendati demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum juga harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik bisa berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.
BACA JUGA: Arsip Kawasan Kotabaru Raih Penghargaan Memori Kolektif Bangsa
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana," tulis SEMA itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement






