Advertisement
MA Terbitkan Surat Edaran, Seluruh Hakim dan Keluarganya Dilarang Hidup Mewah!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru untuk para hakim Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2025. SE tersebut melarang hakim dan keluarganya hidup hedon atau mewah dan meminta seluruh hakim harus menerapkan pola hidup sederhana.
SE tersebut menyebutkan penerapan pola hidup sederhana untuk para hakim bukanlah upaya pembatasan terhadap hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggungjawab dan sifat teladan.
Advertisement
Selain itu menjelaskan penerapan pola hidup sederhana hakim merupakan upaya preventif guna memperkuat judicial integrity, menghindari perilaku koruptif, pelanggaran kode etik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Hal itu sejalan dengan banyaknya hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung karena terlibat kasus suap.
Penerapan pola hidup sederhana tersebut tidak hanya berlaku bagi hakim aktif, tetapi juga bagi keluarganya agar memperhatikan prinsip kepatutan. "Kewajaran dan kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial serta gaya hidup yang ditampilkan".
"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan hukum," demikian bunyi SE tersebut.
Menurut SE tersebut seluruh aparatur peradilan umum juga memiliki hak atas kesejahteraan, yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal. Kendati demikian, sebagai bagian dari lembaga peradilan yang mengemban tanggung jawab moral dan etika di mata publik, aparatur peradilan umum juga harus menyadari bahwa setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik bisa berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.
BACA JUGA: Arsip Kawasan Kotabaru Raih Penghargaan Memori Kolektif Bangsa
"Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai perlu memberikan arahan dan pedoman bagi seluruh aparatur peradilan umum agar senantiasa menerapkan pola hidup sederhana," tulis SEMA itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konvoi Persib Bandung, Satu Orang Jatuh dari Flyover Pasupati
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
Advertisement

Komisi B DPRD Sleman Dorong Pemkab Genjot PAD di Berbagai Sektor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wuling Telah Produksi 3 Juta Unit Kendaraan, 40 Ribu Berasal dari Pabrik Cikarang
- OJK Ingatkan Masyarakat Waspada dengan Kejahatan Perbankan Memanfaatkan Data Pribadi
- Presiden Prabowo Ajak Pengusaha China Berinvestasi di Indonesia
- Presiden Prabowo Puji China Bela Palestina
- Perdana Menteri China Li Qiang Bawa Komitmen Investasi Senilai 10 Miliar Dolar AS
- Dampak Gempa Mag 6,0 Bengkulu: 255 Rumah Rusak
- Harga Pangan Hari Ini Minggu 25 Mei 2025: Telur dan Bawang Merah Cenderung Stabil
Advertisement