Advertisement
Terkait Dugaan Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Kendaraan
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan setelah melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut terkait bukti dugaan kasus pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penggeledahan yang dilakukan KPK dilakukan pada 20-22 Mei, dimulai pada kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Kemudian, dua hari berikutnya penggeledahan dilakukan di beberapa rumah pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Advertisement
"Bahwa tim penyidik sampai dengan hari kemarin telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, JUmat (23/5/2025).
Secara terperinci, penyidik KPK menyita tiga kendaraan roda empat saat menggeledah kantor Kemnaker dan satu rumah pihak terkait, Selasa (20/5/2025). Hari itu merupakan hari pertama penggeledahan kasus pemerasan terhadap TKA itu.
Kemudian, Rabu (21/5/2025), tim KPK kembali menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Barang sitaan itu didapatkan saat menggeledah dua rumah.
Selanjutnya, pada hari ketiga, Kamis (22/5/2025), tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat.
"Sehingga sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," terang Budi.
Budi mengatakan, barang-barang yang disita sebagai barang bukti kasus itu menjadi upaya awal pengembalian aset atau asset recovery pada kasus di lingkungan Kemnaker itu. Dari salah satu mobil yang disita, terdapat mobil merek BMW BMW 3201 N20 A/T berwarna putih.
Sementara itu, pada hari ini, Jumat (23/5/2025), penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi internal Kemnaker pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan izin TKA itu. Salah satunya adalah bekas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono.
Kemudian, tiga saksi lainnya yaitu mantan Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, serta Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Devi Angraeni.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Penyidikan kasus baru itu dimulai pada Mei 2025 ini. Kemnaker sempat menyebut bahwa kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2019 dan berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada pertengahan 2024 lalu.
Lembaga antirasuah menduga para tersangka dari Kemnaker memeras para calon TKA yang akan bekerja di Indonesia, serta turut menerima gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement







