Advertisement
Polisi Tangkap Belasan Anggota Ormas yang Menguasai Parkir Liar di Wisma Atlet Jakarta, Omzet per Bulan Rp90 Juta
Ilustrasi tarif parkir / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Petugas polisi Polres Metro Jakarta Utara menangkap 19 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) pengelola parkir liar di kawasan Wisma Atlet, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025).
"Kami menangkap 19 orang anggota ormas ini menjadi pengurus lahan parkir di area Wisma Atlet Pademangan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Advertisement
Ia mengatakan, para pelaku ini menyiapkan fasilitas parkir bagi penghuni apartemen dan Wisma Atlet tapi uang tersebut tidak masuk ke kas negara.
Menurut dia, penghuni ini membayar parkir kendaraan mereka di lahan tersebut kepada kelompok ini dengan jumlah bervariasi. "Ada sekitar 300 unit kendaraan yang parkir di sana," kata dia.
Ia mengatakan, ada yang membayar Rp300.000 per bulan. Ada juga Rp400.000 per bulan yang dibayarkan ke kelompok ini. "Kami taksir omset yang mereka hasilkan di lahan tersebut mencapai Rp90 juta per bulan," kata dia.
BACA JUGA: Ribuan Pasangan Menikah Usia Subur di Kulonprogo Pilih Tidak Punya Anak
Kepolisian masih mendalami kasus ini apakah ada aktor lain yang menjadi otak aksi pungutan liar ini. "Kami akan lakukan proses hukum terhadap mereka," kata dia.
Ia mengatakan, pungutan liar (pungli) ini sudah meresahkan masyarakat karena mereka mendapatkan jatah bulanan dari aktivitas ini.
"Berawal dari keresahan kami lakukan penertiban dan agar jangan ada lagi aksi pungutan liar kepada masyarakat," kata dia.
Kapolres mengimbau bagi warga Jakarta Utara yang mengalami keresahan atau ada gangguan dari aksi premanisme yang dapat mengganggu investasi atau dunia usaha di Jakarta Utara agar melapor kepada polisi. "Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut agar situasi kamtibmas menjadi kondusif," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Liga Spanyol Pekan ke-22: Barca Gas Pol, Madrid Intai Posisi
- BNI Buka Layanan Kredit Terbatas di Jateng-DIY Akhir Pekan Ini
- Belum Ditemukan, Pencarian Pendaki Hilang di Mongkrang Diperpanjang
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
- IDM Latih Ratusan Pelajar Bantul Tanggap Gempa Bumi
- Belum Ada PMK di Jogja, Pemerintah Perketat Pengawasan Ternak
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 31 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



