Advertisement
Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Penyuapan Anggota KPU, Ini Komentarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dalam sidang pemeriksaan saksi menyebut Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai aktor intelektual dalam kasus penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai memberikan arahan serta melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus itu. "Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual. Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke MA dan minta fatwa ke MA," kata Hasto saat ditemui di sela sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Advertisement
Maka dari itu, menurutnya, judicial review atau peninjauan kembali yang dilakukan pihaknya kepada MA mengenai kasus pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa tahun lalu merupakan tindakan organisatoris.
Dirinya pun mencontohkan, hal itu juga berlaku ketika Arif menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), yang bukan merupakan arahan per orangan, tetapi atas nama lembaga KPK.
"Jadi bukan berati yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," ungkapnya.
Dengan demikian, Hasto menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa sidang kasusnya merupakan persidangan perkara daur ulang yang terlalu dipaksakan.
Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Arif berpendapat bahwa Hasto merupakan aktor intelektual dalam kasus penyuapan Wahyu, yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
BACA JUGA: Kehadiran Ayah Sangat Penting bagi Tumbuh Kembang, Bisa Dibangun lewat Video Call
Ia menjelaskan pendapat itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi Saeful Bahri dalam proses penyidikan serta beberapa bukti petunjuk lainnya yang telah ditemukan.
"Bukti petunjuk yang kami temukan itu dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah," ucap Arif.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Belasan Anggota Ormas yang Menguasai Parkir Liar di Wisma Atlet Jakarta, Omzet per Bulan Rp90 Juta
- Kementan Alokasikan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
- Jurnalis Banyak Kena PHK, Menteri Komdigi Tampung Masukan Pekerja Media Massa
- PDIP Minta Kepala Daerah yang Diusung Wajib Menghayati Nilai-Nilai Partai
- KPK Soroti Dugaan Fraud di Bank-bank Milik Daerah
Advertisement

Head to Head PSS Sleman Vs Persija Jakarta, Pelatih Huistra: Bakal Jadi Pertandingan Terpenting
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Susul Bandara Ahmad Yani, Adi Soemarmo Segera Jadi Bandara Internasional Haji dan Umroh
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
- KPK Periksa Mantan Dirut PGN
- KPK Soroti Dugaan Fraud di Bank-bank Milik Daerah
- Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Penyuapan Anggota KPU, Ini Komentarnya
- PDIP Minta Kepala Daerah yang Diusung Wajib Menghayati Nilai-Nilai Partai
Advertisement