Advertisement

KPK Periksa Mantan Dirut PGN

Newswire
Jum'at, 16 Mei 2025 - 12:37 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Periksa Mantan Dirut PGN Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya (tengah) dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim (kanan) dihadirkan saat diumumkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt. (ANTARA FOTO - BAYU PRATAMA S)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan mantan Dirut PGN atas nama JTH tersebut diperiksa olek penyidik KPK. JTH diketahui merupakan inisial dari Direktur Utama PT PGN periode Mei 2017-September 2018 Jobi Triananda Hasjim.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPEI

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JTH, mantan Direktur Utama PT PGN Tbk,” ujarnya, Jumat (16/5/2025.

Selain JTH, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT PGN Tbk berinisial MWS.


MWS disebut sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk pada 2016 bernama M. Wahid Sutopo.

Pada pekan ini, Rabu (14/5), KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M. Fanshurullah Asa sebagai saksi kasus tersebut.

Fanshurullah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2017-2022.

Pada Kamis (15/5), KPK memanggil konsultan di PT Bahana Securitas bernama Rudy Widjanarka, dan Direktur Keuangan PT PGN Tbk pada 2016-April 2018 Nusantara Suyono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Musda, Golkar DIY Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2025-2030

Jogja
| Jum'at, 16 Mei 2025, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah

Wisata
| Selasa, 13 Mei 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement