Advertisement
Polisi Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online dan Sita Rp530 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dari tangan tersangka polisi menyita uang Rp530 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang tersangka kasus TPPU judi online itu berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.
Advertisement
"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Wahyu saat merilis kasus TPPU judi online itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Wahyu menjelaskan tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Nama-nama situs judi online itu, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
"Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan," katanya.
Uang tersebut kemudian ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui dan menyulitkan aparat kepolisian dalam melacak aliran uang.
BACA JUGA: PPATK Blokir Rekening Senilai Rp600 Miliar Terindikasi Judi Online
Uang yang telah dikumpulkan lantas digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019, serta untuk membeli aset berupa obligasi.
Kabareskrim menambahkan jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530.048.846.330, dengan rincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.
Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276.500.000.000 dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Tidak hanya menyita, aparat kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka OHW dan H diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi judi online dengan kolaborasi bersama sejumlah pihak.
Ia juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai adanya praktik-praktik judi online dan transaksi yang mencurigakan.
"Judi online itu memainkan sisi psikologis masyarakat. Hati-hati, jangan mudah terbujuk rayu, jangan mudah tergiur dengan iming-iming," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement