Advertisement
Jaksa Agung Ungkap Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp26 Triliun dari Perdata dan TUN
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengungkapkan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26.525.713.019.377 dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
Narendra Jatna mengatakan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan merupakan hasil dari kegiatan bantuan hukum, tindakan hukum lainnya, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dan persoalan hukum atau potensi klaim atau tuntutan gugatan.
Advertisement
"Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya," kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa konteks penyelamatan keuangan negara yang dilakukan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berbeda dengan penyelamatan yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut dia, penyelamatan yang dimaksud adalah pihaknya berhasil mencegah negara untuk mengeluarkan uang dari adanya gugatan atau tindakan hukum.
Selain uang, dia mengatakan pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset bergerak yaitu 107.441 kilogram emas batangan Antam.
BACA JUGA: Hati-hati Mafia! Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Selain penyelamatan uang negara, dia mengungkapkan bahwa bidangnya juga melakukan pemulihan keuangan negara yang merupakan hasil penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya, dalam rangka melindungi keuangan dan kekayaan negara untuk memulihkan uang negara atau kekayaan negara.
Dia menyebutkan jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 adalah sebesar Rp5.155.383.681.879.
Di sisi lain, dia mengatakan Jamdatun juga melaksanakan tugas direktif dari Presiden yakni untuk melakukan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
"Pesatnya pembangunan segala sektor, sering membuka celah masalah hukum sengketa, perkara, antara lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Top 10 News Harianjogja.com, Selasa 28 Oktober 2025
- Kota Jogja dan Bantul Hari Ini Kena Dampak Pemadaman Listrik
- 13 Desa Wisata di Bantul Tutup, Regenerasi Pengelola Jadi Tantangan
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Selasa 28 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
- Festival Dalang Cilik Gunungkidul Gaet 36 Peserta
Advertisement
Advertisement




