Advertisement
Kenaikan UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini Formulasinya
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 belum final, seiring dengan pembahasan yang terus berlanjut menjelang tenggat pada November nanti.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan pemerintah sedang melakukan dialog untuk menampung masukan dari serikat pekerja maupun kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut disampaikan Yassierli sekaligus untuk membantah pernyataan buruh bahwa pembahasan UMP 2026 mandek.
Advertisement
“Depenas, Dewan Pengupahan Nasional juga sedang bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinalisasi regulasinya,” kata Yassierli, Selasa (28/10/2025).
Pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satunya mengamanatkan bahwa Dewan Pengupahan mesti diberikan ruang untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum di setiap provinsi.
BACA JUGA
Menurut Yassierli, hal inilah yang tengah diupayakan dalam finalisasi regulasi tersebut. Ia menyinggung situasi perbedaan upah antardaerah yang dinilai masih besar.
“Ada harapan kami bahwa formula upah itu kemudian juga bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait dengan disparitas upah. Ini yang sedang kita kaji,” ujarnya.
Ia memastikan kenaikan UMP sebesar 6,5% hanya berlaku pada 2025 berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) No.16/2024, kendati tak membocorkan angka spesifik untuk tahun depan.
Terkait waktu pengumumannya, Yassierli memastikan bahwa besaran UMP akan diumumkan gubernur masing-masing provinsi pada 21 November, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Pemerintah akan memutuskan formula UMP 2026 sebelum tanggal tersebut, mengingat perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada titik terang terkait dengan pembahasan UMP 2026 menjelang tenggat pengumuman pada November mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum terlaksana sejak rapat pertama berlangsung beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, kalangan buruh pun berencana kembali menggelar aksi demo untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada Kamis (30/10/2025). “Belum ada progres [pembahasan UMP 2026]. Aksi tetap 30 Oktober,” kata Said saat dihubungi Bisnis, Senin (27/10/2025).
Pemerintah pun belum menetapkan jadwal pembahasan berikutnya. Said menilai pemerintah khususnya Kemnaker perlu lebih tanggap dalam perumusan formula upah minimum ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Tiket Tak Hangus, KCIC Beri Layanan Reschedule Gratis Penumpang Whoosh
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
Advertisement
Advertisement







