Advertisement
Cegah Kasus Keracunan MBG Terulang, Badan Gizi Nasional Perketat Prosedur Distribusi Makanan

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menimpa sejumlah siswa di wilayah Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Badan Gizi Nasional (BGN) pun berjanji akan mengusut tuntas dan mengevaluasi kasus tersebut.
Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, pihaknya terus melakukan langkah cepat dan menyeluruh dalam menyelidiki penyebab insiden tersebut. "Menyikapi munculnya kasus serupa di beberapa wilayah, kami menegaskan komitmen BGN untuk mengusut secara tuntas penyebabnya dan melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang," kata Dadan dikutip Sabtu (3/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Prabowo Batalkan Program Makan Bergizi Gratis, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
BGN menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk satuan pendidikan, ahli gizi, penyedia bahan pangan, serta institusi pengawasan mutu, untuk memastikan seluruh proses penyediaan MBG mulai dari pemilihan bahan hingga distribusi memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
"Kami memastikan seluruh proses, baik pengolahan maupun distribusi telah sesuai dengan standar operasional. Namun investigasi mendalam tetap diperlukan untuk memastikan titik kritis masalah," ujar dia.
Berdasarkan hasil uji awal yang dilakukan tim ahli gizi SPPG menunjukkan makanan dalam kondisi baik sebelum dikirim ke penerima manfaat.
Perketat Prosedur
Sebagai langkah korektif dan preventif, BGN juga segera melakukan pengetatan terhadap prosedur distribusi makanan. Pertama, yakni pada protokol keamanan saat proses pengantaran dari dapur ke sekolah.
Prosedur pengetatan kedua adalah pembatasan waktu maksimum pengantaran untuk menjaga kualitas makanan. Ketiga, memperketat mekanisme distribusi di sekolah, termasuk penyimpanan dan penyerahan kepada siswa.
Keempat, menetapkan batas toleransi waktu antara makanan diterima dan harus segera dikonsumsi. Kelima, menetapkan kewajiban uji organoleptik (tampilan, aroma, rasa, dan tekstur) terhadap makanan sebelum dibagikan.
Sebelumnya, Kepala SPPG Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq Tasikmalaya Michael Julius Tobing menyampaikan semua prosedur penanganan bahan pangan telah dilakukan secara teliti sebelum pengolahan.
"Setiap komponen menu seperti tahu, ayam, beras, sayur, dan kentang, diperiksa kualitasnya secara menyeluruh sebelum diolah," ucapnya.
BGN juga memastikan bahwa siswa yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis yang diperlukan di fasilitas kesehatan setempat.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melaporkan sebanyak 342 siswa SMP Negeri 35 Kota Bandung mengalami gejala keracunan makanan setelah menyantap MBG pada Selasa (29/4/2025).
Sedangkan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penanganan terhadap 25 pelajar SD dan SMP yang diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan yang dibagikan dari sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement