Advertisement

Korupsi ASDP, KPK Panggil 2 Mantan Bos Pt Jembatan Nusantara

Newswire
Selasa, 29 April 2025 - 14:17 WIB
Ujang Hasanudin
Korupsi ASDP, KPK Panggil 2 Mantan Bos Pt Jembatan Nusantara Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist - kpk

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AM, dan SRLA,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Advertisement

AM diketahui merupakan Dirut PT JN pada 2024 Andi Mashuri, sedangkan SRLA merupakan Dirut PT JN pada 2022 Sri Rahayu Lin Astuti.

BACA JUGA: Hakim Heru Hanindyo Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada 13 Februari 2025.

Ketiga mantan direktur PT ASDP yang ditahan tersebut adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Peserta ASPD Tingkat SD di Gunungkidul Bertambah, Ini Penyebabnya

Gunungkidul
| Selasa, 29 April 2025, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement