Advertisement
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Jadi Tersangka, Ini Tanggapan IJTI
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.ist - bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara.
Dalam siaran persnya, IJTI mempertanyakan soal penetapan tersangka insan pers karena pemberitaan atau konten jurnalistik yang memuat berita negatif dan dianggap merintangi penyidikan.
Advertisement
"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," ujar pengurus IJTI dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).
Dia menambahkan langkah penetapan tersangka ini bisa menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menjerat jurnalis yang bersikap kritis.
Oleh sebab itu, pengurut IJTI khawatir bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka terhadap Tian Bahtiar bisa mengancam kemerdekaan pers.
"Sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana," imbuhnya.
Namun demikian, IJTI juga siap mendukung pemberantasan setiap jenis korupsi termasuk dengan perkara perintangan penyidikan tersebut jika memang masuk ranah pidana.
"IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana," pungkas pengurus IJTI.
Di lain sisi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi IJTI terkait dengan status keanggotaan Tian Bahtiar dalam organisasi jurnalis TV tersebut.
“Posisi direktur itu mensyaratkan harus memiliki kartu utama. Kedua, yang bersangkutan menjadi anggota dari Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 26 Okt 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
Advertisement
Advertisement



