Advertisement
15 WNI di AS Ditangkap Seiring Meningkatnya Penindakan Imigran Akibat Kebijakan Donald Trump
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan terdapat 15 WNI yang ditangkap di Amerika Serikat atas tuduhan pelanggaran imigrasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Senin.
Advertisement
Direktur Kemlu itu memastikan salah satu dari WNI yang diamankan di AS adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH) yang tinggal di Marshall, Minnesota, diduga akibat keikutsertaan dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan "Black Lives Matter" pada 2021.
BACA JUGA: Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu. Selain AH, satu dari 15 WNI lainnya yang diamankan tersebut diketahui telah dideportasi ke tanah air, ucap Judha.
Judha memastikan Kemlu RI telah berkomunikasi intensif dengan 6 Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI.
“Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya,” kata pejabat Kemlu itu.
Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS.
BACA JUGA: Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka apabila ditangkap, Judha menyatakan bahwa Perwakilan RI setempat dan komunitas WNI di AS terus didorong untuk menyebarluaskan informasi terkait hal tersebut.
Hak-hak hukum tersebut antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara, kata Judha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako
- Penukar Uang Lebaran 2026 Tembus 1 Juta Orang
- Gus Muhaimin Tebar Ribuan Paket Sembako di Sejumlah Daerah
- Israel Akui Strategi Perang Iran Cuma 3 Pekan, Harga Minyak Melonjak
- Libur Lebaran, Polisi Siapkan Jalur Satu Arah di Parangtritis
- Oscar 2026 Ricuh Isu Politik, One Battle After Another Borong 6 Piala
Advertisement
Advertisement









