Advertisement
15 WNI di AS Ditangkap Seiring Meningkatnya Penindakan Imigran Akibat Kebijakan Donald Trump

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan terdapat 15 WNI yang ditangkap di Amerika Serikat atas tuduhan pelanggaran imigrasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Senin.
Advertisement
Direktur Kemlu itu memastikan salah satu dari WNI yang diamankan di AS adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH) yang tinggal di Marshall, Minnesota, diduga akibat keikutsertaan dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan "Black Lives Matter" pada 2021.
BACA JUGA: Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu. Selain AH, satu dari 15 WNI lainnya yang diamankan tersebut diketahui telah dideportasi ke tanah air, ucap Judha.
Judha memastikan Kemlu RI telah berkomunikasi intensif dengan 6 Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI.
“Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya,” kata pejabat Kemlu itu.
Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS.
BACA JUGA: Presiden AS Donald Trump Cari Cara untuk Pecat Ketua The Fed Jerome Powell
Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka apabila ditangkap, Judha menyatakan bahwa Perwakilan RI setempat dan komunitas WNI di AS terus didorong untuk menyebarluaskan informasi terkait hal tersebut.
Hak-hak hukum tersebut antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara, kata Judha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement