Advertisement

Tiga Hari, KPK Geledah Tujuh Lokasi Terkait dengan Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Newswire
Rabu, 16 April 2025 - 19:42 WIB
Maya Herawati
Tiga Hari, KPK Geledah Tujuh Lokasi Terkait dengan Kasus Dana Hibah Jawa Timur Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.om, JAKARTA—Selama tiga hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pada hari Senin (14/4/2025) penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Surabaya, Jatim.

Advertisement

"Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, rumah LN," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

LN diketahui merupakan anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Pada hari Selasa (15/4/2025), Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah satu lokasi, sebuah kantor di Kota Surabaya. Adapun kantor tersebut diketahui merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Pada hari Rabu ini, dia menjelaskan bahwa penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di lokasi yang berbeda.

Dari tiga hari tersebut, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Walaupun demikian, menurut Tessa, penyidik KPK belum jelaskan secara spesifik dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut disita dari lokasi mana saja.

BACA JUGA: Tomat Cherry Banyak Mengandung Vitamin, Bisa Langsung Dimakan atau Dicampurkan ke Salad

Sebelumnya, KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lokakarya Kamus Kristik, Masyarakat Diajak Membuat Aksesori Abdi Dalem Kraton Jogja

Jogja
| Sabtu, 17 Mei 2025, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah

Wisata
| Selasa, 13 Mei 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement