Advertisement
Menteri Hukum Perumusan RUU Perampasan Aset Perlu Komunikasi Serius dengan Partai Politik
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik (parpol).
"Ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik, untuk dilakukan," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Menurut dia, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut, terlebih Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Bahkan, Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
"Dan ini (RUU Perampasan Aset) lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Nanti pada waktunya itu akan diajukan kembali," imbuh Menkum.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
Sebelum diajukan kembali ke parlemen, kata dia, Pemerintah memandang perlu kesepakatan awal dengan kekuatan politik terkait dengan RUU yang mengatur pemiskinan terhadap koruptor itu.
"Bagi Pemerintah, yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi, ini soal politik saja, ya, soal politik," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat terganjal tahun politik.
Pasalnya, kata Wamenkum, beleid tersebut sudah masuk ke DPR sejak April 2023. Akan tetapi, sepanjang tahun 2023 sampai dengan menjelang Pemilihan Umum Presiden RI pada bulan Februari 2024 merupakan tahun politik.
"Banyak di antara teman-teman di DPR yang kembali maju pada pemilihan legislasi berikutnya sehingga ini belum dibahas," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara pertemuan media di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Adapun RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025—2029. Namun, RUU itu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cegah Kecelakaan, Damkarmat Bersihkan Tumpahan Solar di Banguntapan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KUHAP Baru Berlaku, Satpol PP Bantul Masih Tunggu Aturan Teknis
- Pekan ke-17 Super League Panas, Dua Laga Penentu Puncak
- Mobil Terbakar di Condongcatur, Diduga Akibat Selang BBM Bocor
- Pakar UI Usul Polri Punya Dua Wakapolri, Ini Alasannya
- Lenovo Pamer AI Glasses Concept di CES 2026
- Warga Wukirsari Minta Talut Sungai Celeng Segera Diperbaiki
- Pilihan Lurah Serentak di Gunungkidul Digelar September 2026
Advertisement
Advertisement




