Advertisement
Produk Hukum yang Dianggap Menghambat Investasi Mulai Didata
Investasi - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), telah menginventarisasi produk perundang-undangan yang tumpang tindih dan menghambat alur investasi di Indonesia.
“Dari kami hasil kajiannya, kami sudah terbitkan buku dari Ditjen PP dan kepada bapak Presiden akan segera kami serahkan menyangkut soal peraturan mana yang saling bertentangan satu dengan yang lain,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Menkum menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan wartawan terkait kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang diumumkan pada tanggal 2 April 2025 itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal 32 persen. Salah satu yang disoroti pascatarif tersebut, yakni aspek regulasi untuk mempermudah investasi.
Menkum mengakui bahwa aspek regulasi merupakan hal yang penting untuk memberi dukungan dalam rangka menciptakan daya saing bagi Indonesia sebagai negara tujuan investasi.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
Oleh sebab itu, ia menilai, inventarisasi peraturan perundang-undangan yang tindih-menindih diperlukan.
Lebih lanjut Supratman menyebut pihaknya akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto dari hasil inventarisasi itu. Jika dibutuhkan, akan dilakukan revisi menggunakan metode kodifikasi maupun omnibus law terhadap peraturan yang bermasalah. “Kami nanti menunggu kebijakan beliau (Presiden),” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Supratman juga memaparkan bahwa pada tiga bulan pertama tahun 2025, Ditjen PP telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan dilakukan di berbagai bidang, termasuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Capaian harmonisasi ini ditargetkan meningkat setelah diluncurkannya aplikasi e-Harmonisasi pada Februari 2025. Inovasi tersebut diyakini dapat meningkatkan kecepatan dan transparansi harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Minggu Ini Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada Layanan Malam
- Leverkusen Tekuk Leipzig 3-1, Naik ke Posisi Tiga Bundesliga
- SIM Keliling Bantul Hadir di MPP hingga Parasamya
- Bellingham dan Mbappe Antar Real Madrid Tekuk Sevilla 2-0
- Arus Kendaraan Masuk Jogja via Prambanan Mulai Meningkat
- Gol Penalti Gyokeres Bawa Arsenal Tekuk Everton 1-0
Advertisement
Advertisement




