Advertisement
Produk Hukum yang Dianggap Menghambat Investasi Mulai Didata

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), telah menginventarisasi produk perundang-undangan yang tumpang tindih dan menghambat alur investasi di Indonesia.
“Dari kami hasil kajiannya, kami sudah terbitkan buku dari Ditjen PP dan kepada bapak Presiden akan segera kami serahkan menyangkut soal peraturan mana yang saling bertentangan satu dengan yang lain,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Menkum menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan wartawan terkait kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang diumumkan pada tanggal 2 April 2025 itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal 32 persen. Salah satu yang disoroti pascatarif tersebut, yakni aspek regulasi untuk mempermudah investasi.
Menkum mengakui bahwa aspek regulasi merupakan hal yang penting untuk memberi dukungan dalam rangka menciptakan daya saing bagi Indonesia sebagai negara tujuan investasi.
BACA JUGA: Makanan-Makanan Ini Membantu Melindungi Kerja Ginjal Anda
Oleh sebab itu, ia menilai, inventarisasi peraturan perundang-undangan yang tindih-menindih diperlukan.
Lebih lanjut Supratman menyebut pihaknya akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto dari hasil inventarisasi itu. Jika dibutuhkan, akan dilakukan revisi menggunakan metode kodifikasi maupun omnibus law terhadap peraturan yang bermasalah. “Kami nanti menunggu kebijakan beliau (Presiden),” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Supratman juga memaparkan bahwa pada tiga bulan pertama tahun 2025, Ditjen PP telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan dilakukan di berbagai bidang, termasuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Capaian harmonisasi ini ditargetkan meningkat setelah diluncurkannya aplikasi e-Harmonisasi pada Februari 2025. Inovasi tersebut diyakini dapat meningkatkan kecepatan dan transparansi harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Alokasikan Duit Pengembalian Korupsi CPO untuk LPDP
- Begini Kronologi Mobil Petugas Bandara Hong Kong Tertabrak Pesawat
- Unud: Tak Ada Tekanan Akademik Dialami Mahasiswa TAS
- 2 Kejahatan Jalanan Terjadi dalam 3 Hari di Kota Jogja
- Pecatan TNI AL Terlibat Penyekapan di Tangerang
- Polisi Periksa 19 Saksi Terkait Kematian Mahasiswa Unud
- Viral Pegawai Pajak Diduga Lakukan Premanisme, Ini Respons Dirjen
Advertisement
Advertisement