Advertisement
Pengamat: Pembantaian Pendulang Emas oleh KKB Termasuk Pelanggaran HAM Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat sekaligus Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menyebutkan pembunuhan sejumlah warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas di wilayah Distrik Suntamon, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Selasa (8/4/2025) oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Dia menegaskan penghilangan hak hidup, hak atas keamanan, dan hak untuk bergerak bebas merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. “KKB bertanggung jawab terhadap pembunuhan itu karena mereka merupakan kelompok dengan tujuan politik pemisahan dalam sebuah negara,” kata pria yang akrab dipanggil Simon itu, Sabtu.
Advertisement
Simon menekankan kelompok separatis tidak bisa berbuat seenaknya untuk mencapai tujuan politiknya dengan menghilangkan hak hidup seseorang atau sekelompok orang. Pasalnya, kata dia, kewajiban menghormati HAM tidak hanya dimandatkan kepada negara, tetapi juga para aktor non-negara.
BACA JUGA: 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Mengenai indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KKB, dirinya menyampaikan beberapa kasus pembunuhan tidak hanya dilakukan kali ini saja.
Sebelumnya, terdapat pula sejumlah anggota masyarakat yang berprofesi sebagai guru dan tenaga medis, yang dihilangkan hak hidupnya karena dianggap TNI oleh KKB.
"Ini kan tidak benar. TNI bisa saja seperti itu mencurigai orang sebagai KKB lalu dihilangkan hak hidupnya, tapi itu tidak dilakukan karena aparat kita menjunjung tinggi HAM ketika operasi di lapangan,” katanya.
Sementara itu menanggapi isu bahwa KKB berhasil membunuh anggota TNI pada Selasa (8/4), Simon menyebutnya sebagai bentuk propaganda politik yang tidak berdasar.
Dalam situasi konflik bersenjata, sambung dia, propaganda dan agitasi selalu ada untuk tujuan menjatuhkan mental lawan dan memperkeruh suasana sehingga seolah-olah penggunaan senjata menjadi sah dan penghilangan hak sipil menjadi wajar,.
Menurutnya, operasi KKB tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, sehingga yang dibutuhkan rakyat Papua adalah keadilan dan pemerataan pembangunan.
Upaya tersebut sudah terus dilakukan oleh pemerintah pascareformasi 1998 dengan otonomi khusus, pemekaran wilayah, dan berbagai lain.
“Sudah saatnya KKB menghentikan semua kekerasan dan pelanggaran HAM. Dukung pembangunan di Papua dengan baik,” ujar Simon menambahkan.
Sebelumnya, Satgas Damai Cartenz, Kamis (10/4), mengevakuasi dua jenazah pendulang yang menjadi korban KKB ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Evakuasi dilakukan menggunakan helikopter milik Polri, kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Rahmadani, Kamis, Jayapura.
Dikatakan, dua jenazah yang dievakuasi itu berasal dari kawasan penambangan yang dikenal dengan nama Lokasi 22 yang dapat ditempuh sekitar 15-20 menit dari Dekai menggunakan helikopter. Meski begitu, Faizal belum bisa memastikan berapa orang pendulang yang menjadi korban pembunuhan disebabkan tim belum bisa kembali ke TKP karena hujan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berangkat ke Jeddah Bersama Amirulhajj, Ini Pesan Menteri Agama untuk Jemaah Haji Indonesia
- MK Putuskan Pendidikan SD dan SMP Gratis, Ini Tanggapan Kemendagri
- Mengenal Diaz Hendropriyono, Wamen Lingkungan Hidup yang Jadi Komisaris Utama Telkomsel
- Tampak Akrab, Presiden Prabowo Menyopiri Emmanuel Macron Saat ke Akmil Magelang
- Profil Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Eks Pangdam Jaya yang Gantikan Djaka Budi sebagai Sestama BIN
Advertisement

Dukungan Kejaksaan Bantul, Patuhkan Badan Usaha dalam Program JKN
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IOH Mempercepat Transformasi Menjadi AI TechCo, Ini Tujuannya
- Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembacok Jaksa
- Peradi Bersatu Menilai Ada Rencana Besar Membuat Citra Jokowi Jelek dengan Beragam Fitnah
- Kunjungan Presiden Emmanuel Macron, Indonesia-Prancis Sepakati Kerja Sama Senilai Rp179 Triliun
- Bantuan PKH dan BPNT Triwulan Kedua 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Himbara!
- Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana BLU
- Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN, Simbol Ketangguhan dan Harapan
Advertisement