Advertisement
Posko THR Kemenaker Terima 1.725 Aduan
Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ribuan aduan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Posko THR 2025 telah menerima sebanyak 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan per Kamis (27/3/2025) pukul 08.40 WIB. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap pengaduan itu nanti kita akan verifikasi, kita akan lihat,” kata Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, ketika ditemui di Kantor Kemnaker, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa proses verifikasi akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Jika laporan yang masuk ternyata benar adanya, pemerintah akan mengeluarkan nota pemeriksaan. “Pertama, kita beri waktu 7 hari. Kalau tidak ada respons, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari. Lanjut dengan rekomendasi terkait dengan sanksi,” jelasnya. Adapun, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Advertisement
Denda tersebut nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.
BACA JUGA : Catatkan Rekor, H-4 Lebaran Jumlah Kendaraan Keluar Exit Tol Tamanmartani Mencapai 5.360 Kendaraan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Kamis (27/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menjaga Manis Tradisi: Kue Keranjang Imlek dari Tukangan Jogja
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Slipknot Umumkan Album'Look Outside Your Window' April 2026
- Gempa Pacitan: Rumah dan Talut di Gunungkidul Rusak
- Gempa Pacitan: Gapura di Klaten Roboh, Plafon TK di Sukoharjo Ambrol
- Landasan Bandara Berlin Tertutup Es, 100 Penerbangan Dibatalkan
- 34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
- Revitalisasi Pasar di Bantul Ditunda, Anggaran untuk Pemeliharaan
- China Wajibkan Pemuka Katolik Serahkan Paspor
Advertisement
Advertisement



