Advertisement
Catat! TNI Berjanji Tak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil Secara Tiba-tiba

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi meyakinkan publik TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba.
“Saya yakinkan TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body [lembaga super] juga,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.
Advertisement
Selain itu, dia mengatakan penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI.
BACA JUGA: DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI, Puan Maharani: Agar Rakyat Paham
“Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. Do and don't-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan prajurit TNI ditempatkan di luar 14 K/L, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Ia menegaskan tidak akan ada lulusan Akademi Militer yang langsung ditempatkan ke K/L.
“Tidak akan, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik di Akademi Militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain empat tahun di sana?” katanya.
“Mendingan saya kuliah saja, sehingga saya punya keahlian tersendiri. Saya bisa masuk ke institusi sipil daripada saya harus terkekang empat tahun, diatur, dan kebebasan hilang. Jadi itu, jadi jangan takut," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di luar institusinya adalah karena ada permintaan dari K/L. “Mereka (K/L) menawarkan kepada TNI. TNI mengakomodasi itu, karena kan memang TNI dalam 8 Wajib TNI, kami membantu masyarakat, mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat di sekelilingnya,” jelasnya.
TNI hanya mengakomodasi kebutuhan K/L untuk prajurit yang memiliki kemampuan manajerial. Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Akademisi UMY Tolak UU TNI, Ini 6 Tuntutannya
Kemudian K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Fraksi Gerindra Setuju Tunjangan Anggota DPR Disetop
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Demo di Sejumlah Daerah, Komdigi Tidak Membatasi Akses Media Sosial
Advertisement

Cegah Kerusuhan, Tim Gabungan Perketat Pengamanan di Bantul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 67 Mobil di Makassar Ludes Dibakar Massa
- Aksi Massa Jalan Terus, Demonstran Berusaha Jebol Gerbang DPR RI
- DPR Jadi Biang Kerok Demo Rusuh, Puan Maharani Minta Maaf
- Dituntut Mundur, Begini Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit
- Transjakarta Mulai Perbaiki Halte yang Dibakar Saat Demo
- Dasar Hukum Penggantian Kapolri yang Jadi Hak Prerogatif Presiden
- Viral Rumah Sahroni Dijarah, Warga Bawa Patung Iron Man hingga Surat Tanah
Advertisement
Advertisement