Advertisement
Viral Eks Marinir TNI Gabung ke Rusia Berperang di Ukraina, Menkum: Status Kewarganegaraan Otomatis Hilang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia usai mengikuti operasi militer di Rusia.
Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu, mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait gugurnya status WNI Satria tersebut.
Advertisement
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata dia.
Prajurit TNI yang ingin menjadi tentara aktif negara asing harus mendapatkan izin Presiden. Dalam konteks Satria, yang bersangkutan telah dinyatakan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan karena terlibat dalam operasi militer Rusia. “Kalau dia tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” katanya.
Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara viral di media sosial TikTok karena diduga ikut serta dalam operasi militer Rusia. Melalui video yang diunggah akun @zstorm689, terlihat dua foto seorang pria yang sama dengan mengenakan seragam berbeda: TNI AL dan tentara Rusia.
Foto itu bertuliskan bahwa dahulu pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina. Pada akun tersebut, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
Pada mulanya, nama pria dalam video yang viral itu tidak diketahui. Namun setelah itu, TNI AL mengonfirmasi bahwa pria tersebut bernama Satria.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Trihanggo-Junction Masih Tersisa Tiga Persen
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir, berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5).
Dia menjelaskan, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
- 15 RT dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ini Lokasinya
- Pengusaha Apresiasi Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
Advertisement

Jika Tol Jogja-Solo Sudah Beroperasi Penuh, Ini Exit Toll Terdekat dengan Kawasan Malioboro
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- Kadin Bakal Bangun 1.000 Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
- BGN Pastikan Korban Keracunan MBG Ditanggung Asuransi
- Paus Leo Ajak Jurnalis Serukan Perdamaian dan Hindari Kata Agresif dalam Memberitakan Konflik
- Mardani Ali Sera Sebut Isu Islamofobia Turut Dibahas dalam Konferensi Ke-19 PUIC
- ASDP Sebrangkan 429.995 Orang Selama Libur Waisak
- Suhu di Makkah Capai 42 Derajat Celcius, Jemaah Calon Haji Indonesia Diminta Gunakan Payung
Advertisement