Advertisement
Menhub Sebut Tak Ada Larangan Operasional Truk Saat Lebaran, Ini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 1446 Hijriah, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2025. Terkait aturan itu, Menhub menegaskan tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.
Advertisement
"Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik," kata Menhub, Sabtu (23/3/2025).
Menhub menambahkan, pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.
"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik," lanjut Menhub.
Menhub mengapresiasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk meringankan biaya bagi pelaku usaha logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
- Profil Sekjen Baru Gerindra, Sugiono
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 3 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Pembatalan Perjalanan Kereta Api
- Presiden Prabowo Perintahkan Jajarannya Cegah Kebakaran Hutan
- Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Arus
- Munaslub Gulingkan Bahlil Kian Menguat, Begini Respons Fungsionaris Golkar
- Kereta Anjlok: Ratusan Penumpang KA Argo Bromo Tertahan di Stasiun Tegal, 13 Bus Dikerahkan
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Sebut Pengiriman Bantuan ke Gaza Tak Cukup Lewat Jalur Udara
- KA Argo Bromo Anjlok: Puluhan Kereta Api Memutar Lebih Jauh
Advertisement
Advertisement