Advertisement
Catat! Ini Jadwal Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng tahun 2025 berikut ini. Pemutihan masih dibuka hingga pertengahan tahun 2025.
Program pemutihan ini dilaksanakan oleh Pemrov Jateng untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda.
Advertisement
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. "Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025
Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Jateng 2025
Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
- Samsat induk wilayah kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet dan layanan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement