Advertisement

Catat! Ini Jadwal Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah

Hesti Puji Lestari
Minggu, 04 Mei 2025 - 07:37 WIB
Sunartono
Catat! Ini Jadwal Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Ilustrasi perpanjangan STNK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng tahun 2025 berikut ini. Pemutihan masih dibuka hingga pertengahan tahun 2025.

Program pemutihan ini dilaksanakan oleh Pemrov Jateng untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda.

Advertisement

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. "Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025

Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Jateng 2025

Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)

Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

- KTP asli
- STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:

- Samsat induk wilayah kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet dan layanan lainnya.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tak Hanya Kasus Mbah Tupon, Dugaan Mafia Tanah di Bantul Juga Terjadi di Tamantirto Kasihan

Bantul
| Minggu, 04 Mei 2025, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement