Advertisement
DPR RI Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir Dwifungsi TNI Muncul Kembali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyebut masyarakat tak perlu khawatir akan munculnya dwifungsi dalam revisi UU TNI.
Dia menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI justru membatasi jabatan sipil yang bisa diisi personel aktif TNI.
Advertisement
"Saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi [membatasi]," kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
BACA JUGA : Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
Dia mengatakan bahwa Komisi I DPR RI juga sudah mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pakar, akademisi, purnawirawan, hingga lembaga masyarakat sipil. Berbagai elemen masyarakat itu pun menyampaikan beragam pandangannya mengenai jabatan sipil yang bisa diisi personel aktif TNI.
Menurutnya Komisi I DPR RI tidak dalam posisi yang setuju atau tidak setuju. Karena sebagai anggota DPR RI, dia pun menyerap aspirasi untuk pembentukan undang-undang.
Ia menegaskan rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beberapa waktu lalu pun menyimpulkan bahwa RUU TNI harus mengedepankan supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi.
Di samping itu, dia membantah soal rapat di hotel untuk mengebut pembahasan RUU TNI. Menurut dia, pembahasan RUU TNI yang hanya mengubah tiga pasal, menempuh proses debat panjang antara setiap fraksi. "Kalau ditanya tadi soal keputusan itu sudah dijawab, kalau soal partisipasi itu semua sudah kita undang," kata dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
Advertisement

278 Perusahaan di DIY Rawan Tak Bayar THR, Disnakertrans Pantau Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Jabodetabek, Mahasiswa Bogor dan Bekasi Galang Dana dari Jogja
- Korupsi di Oku Sulsel, Anggota DPRD Tagih Jatah Fee yang Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran
- Nobar Film Dokumenter Palestina Pemenang Oscar 2025, KNRP: Mengungkap Realitas Penjajahan di Era Modern
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Senin 17 Maret 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 17 Maret 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement