Advertisement
Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya dari Baznas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Zakat Fitrah bisa dibayarkan secara online melalui website Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Anda dapat menunaikan Zakat Fitrah tanpa harus datang langsung ke lembaga amal atau penyalur zakat.
Advertisement
Saat ini terdapat berbagai layanan pembayaran zakat online, diantaranya aplikasi perbankan, e-wallet, dan website resmi lembaga zakat. Artikel berikut membahas tata cara membayar Zakat Fitrah secara online melalui Baznas.
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan
Besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan telah ditetapkan dalam hadist dan ijma' ulama, yaitu sebanyak satu sha' (صاع) dari makanan pokok masyarakat setempat.
Dikutip dari hadist Ibnu Umar, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984).
Dikutip dari hadist Abu Sa'id Al-Khudri, "Kami mengeluarkan zakat fitrah di masa Rasulullah ﷺ sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, satu sha’ kismis, atau satu sha’ keju." (HR. Bukhari No. 1506, Muslim No. 985).
Dari dua hadist di atas, umat Muslim wajib membayar Zakat Fitrah sebesar satu sha' (صاع). Menurut mayoritas ulama, satu sha' (صاع) saat ini setara dengan ± 2,5 kg – 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok masyarakat setempat.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Namun, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang, sesuai dengan nilai satu sha’ makanan pokok. Hal ini berdasarkan ijtihad para ulama yang mempertimbangkan maslahat penerima zakat.
BACA JUGA: Putus Sekolah Formal, Dua Ribu Anak di Kulonprogo Tak Rampung Pendidikan Dasar 9 Tahun
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Besarnya Zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Biasanya ketentuan ini dibulatkan menjadi 2,5 kg karena untuk kehati-hatian.
Menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut, apabila dirasa lebih bermanfaat bagi mustahik.
Waktu memberikan zakat fitrah pun bisa dilakukan pada awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Seseorang juga diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat Fitrah sejak awal Ramadan.
Waktu bayar Zakat Fitrah terbaik adalah sebelum shalat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah dapat dilakukan melalui badan atau lembaga penyalur zakat, misalnya melalui Baznas.
Cara Membayar Zakat Fitrah Online
Anda dapat menyalurkan zakat fitrah anda melalui Baznas yang bisa dilakukan secara online di situs resminya, baznas.go.id/bayarzakatfitrah.
Berikut cara membayar zakat fitrah melalui Baznas
- Buka situs resmi pembayaran zakat online berikut https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih Jenis Dana dan Zakat yang dikehendaki
- Masukkan Jumlah Jiwa yang hendak membayarkan zakat
- Nantinya akan muncul nominal zakat yang harus dibayarkann oleh anda
- Setelah itu isi data diri seperti nama lengkap, nomor HP dan email
- Centang kotak persetujuan dan mulai bayarkan zakat anda
Tujuan Zakat Fitrah
- Menyucikan Diri: Membersihkan diri dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor selama bulan Ramadan.
- Menyempurnakan Ibadah: Melengkapi ibadah puasa agar diterima oleh Allah SWT.
- Solidaritas Sosial: Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, terutama fakir miskin.
- Kebahagiaan Bersama: Memastikan bahwa semua umat Muslim dapat merayakan Idulfitri dengan gembira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
- Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya dari Baznas
- KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Soal Barang Bukti Hasil Penggeledahan Terkait Korupsi Bank BJB
- Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Menyuap Penyelenggara KPU
- Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Penyidikan Harun Masiku Digelar Hari Ini
Advertisement

Bantul Masih Kaji Kebijakan WFA bagi ASN Saat Mudik Lebaran 2025
Advertisement

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW
Advertisement
Berita Populer
- Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
- Ada Dokumen Dana Non-budgeter Ditemukan KPK di Rumah Ridwan Kamil
- Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Hanya Wilayah IndonesiaTimur yang Bisa Lihat Fase Akhir Gerhana
- Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
- Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda
- Ini Link untuk Mengecek Status Penerima Bansos Maret 2025
- Aksi Nyata BRI Peduli Bagikan 1.730 Paket Sembako untuk Masyarakat Jogja
Advertisement
Advertisement