Advertisement

Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejaksaan Agung Sita 17 Kontainer Dokumen

Anshary Madya Sukma
Rabu, 12 Maret 2025 - 12:27 WIB
Ujang Hasanudin
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejaksaan Agung Sita 17 Kontainer Dokumen Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan Depo Pertamina Plumpang di wilayah Jakarta Utara  terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2024. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 17 kontainer dokumen.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik telah menggeledah Depo Pertamina Plumpang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2024.

Advertisement

"Iya benar ada penggeledahan itu," kata Febrie, Rabu (12/3/2025).

Febrie menambahkan bahwa 17 boks kontainer yang disita memuat dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran BBM. Di samping itu, korps Adhyaksa juga menyita sampel minyak dari 17 tangki dan barang bukti elektronik di depo Pertamina Plumpang.

"Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik," tutur Febrie.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemantauan THR Lebaran di Bantul, Tiga Aduan Masuk ke Disnakertrans

Bantul
| Rabu, 12 Maret 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif

Wisata
| Rabu, 12 Maret 2025, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement