Advertisement
Ini Daftar 15 Lembaga dan Kementerian yang Diusulkan Bisa Diisi Anggota TNI Aktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota TNI aktif diusulkan bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga. Hal ini termuat dalam usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru. RUU TNI ini adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan selain di 15 kementerian/lembaga itu, anggota TNI aktif yang ingin masuk lembaga/kementerian harus pensiun dini. Menurut Sjafrie, hal itu berdasarkan permintaan Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Menurut dia, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Namun, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.
"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam RUU tersebut, menurut dia, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, di antaranya soal kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
BACA JUGA: Kampus UGM Juga Dilanda Hujan Es Sebesar uang Koin
Di samping itu, dia pun tidak merespons secara eksplisit terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada intinya, dia mengatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie.
Berikut 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam RUU TNI:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Inteligen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sertifikat Tanah Hilang Atau Dimakan Rayap! Ini Cara mengurusnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cara Lain Israel Melakukan Genosida Warga Palestina, Mencegah Perempuan Hamil
- Tok! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Berubah
- Menjaga Posisi Indonesia dengan Amerika Serikat, Presiden Prabowo Menyiapkan Langkah
- Dua Pesawat dengan Ratusan Penumpang Bersenggolan di Bandara Hanoi Vietnam Rusak di Bagian Sayap
- Donald Trump Menjanjikan Genjatan Senjata di Jalur Gaza
- Iran Menyerukan Agar PBB Mengecam Ancaman terhadap Ayatollah Ali Khamenei
- MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Dipisah Waktunya, Kemendagri Masih Mendalami Putusan
Advertisement
Advertisement