Advertisement
Pemkot Semarang Bolehkan Sekolah Gelar Study Tour Asal Penuhi Aspek Keselamatan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membolehkan kalangan sekolah menyelenggarakan "study tour" dengan persyaratan telah memenuhi aspek-aspek keselamatan yang telah ditentukan.
"Saya sudah minta Pak Kepala Dinas bahwa 'study tour' supaya tetap diperbolehkan, tetapi dengan persyaratan-persyaratan yang 'strict' demi 'safety'," katanya, saat dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/3/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Pemprov Jawa Barat dan DKI Larang Study Tour, Ini Respons Pemkab BantulÂ
Ia tidak memerinci persyaratan-persyaratan keselamatan yang dimaksud, tetapi semestinya ada semacam perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang disepakati terkait keselamatan.
Nantinya, kata dia, akan ada kajian khusus terkait aspek-aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara "study tour".
"Ya, harus ada kajian khusus, paling tidak sudah ada perjanjian bahwa dilakukan untuk 'safety'," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto menjelaskan bahwa "study tour" sebenarnya bertujuan baik karena bermuatan pendidikan.
Karena itu, ia tidak melarang apabila sekolah ingin mengadakan kegiatan "study tour", tetapi harus mengedepankan muatan pendidikan, bukan piknik atau bersenang-senang.
"Harus ada unsur 'study'-nya, tidak piknik ke mana gitu, ke pantai. Kan banyak tempat-tempat yang mengandung unsur edukatif yang bisa dikunjungi," katanya.
Diutamakan, kata dia, kegiatan "study tour" dilakukan sekolah adalah di tempat-tempat bersejarah atau edukatif yang berada di dalam kota.
"Di dalam kota (Semarang, red.) kan banyak ya, misalnya Kota Lama, Lawang Sewu, dan sebagainya. Tempat yang edukatif dan bernilai sejarah yang menarik untuk dikunjungi," katanya.
Selain itu, Bambang menegaskan bahwa penyelenggaraan "study tour" juga tidak boleh memberatkan orang tua siswa secara finansial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Peringatan May Day 1 Mei 2025, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh yang Disuarakan
- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penyaluran CSR BI
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Minta Tunjangan Operasi untuk Prajurit Dinaikkan 75 Persen
- Relawan AAJ Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi di 3 Wilayah
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
Advertisement
Advertisement