Advertisement
Tujuh TPA Open Dumping di Indonesia Berpotensi Kena Pidana
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan setidaknya terdapat tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping yang pengelolaannya akan dikenakan langkah pidana karena mencemari lingkungan.
Hanif menyampaikan pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai pada 10 Maret.
Advertisement
"Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," kata Hanif, usai konferensi pers rapat tingkat menteri membahas pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
BACA JUGA: Tak Nyaman dengan Kritikan Menteri Hanif Soal Sampah, Sultan Beri Arahan Pemkot Jogja
Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya," kata Menteri Hanif.
Sebelumnya pemerintah sedang mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber listrik. Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA yang pengelolaannya belum optimal di sejumlah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
- KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
- Indonesia Tempel Thailand di Klasemen SEA Games 2025
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
Advertisement
Advertisement



