Advertisement
Perempuan WNA Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Ini Penjelasan BNN
Foto ilustrasi Kantor BNN Pusat. - ist - BNN
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AAN, 26, menyelundupkan sabu-sabu di dalam alat kelaminnya menggunakan kondom. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap modusnya.
Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat di Denpasar, mengatakan dari AAN petugas menyita narkotika sabu seberat 11,84 gram yang ditemukan dalam kondom yang dipakai olehnya.
Advertisement
Modusnya, narkotika tersebut disimpan dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam alat kelaminnya demi mengelabui petugas keamanan dan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut keterangan AAN, kata Rudy, wanita tersebut nekad menyelundupkan narkotika untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya yang lebih dahulu datang di Bali.
"Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan. Dia janjian dengan pacarnya di Bali. Barang bukti akan digunakan oleh mereka beserta teman-teman komunitasnya dari Malaysia," kata Rudy.
Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Aran alias Boy, yang hingga kini masih dicari petugas.
BACA JUGA: Menu MBG Pertama Pada Bulan Ramadan di Jogja, Ada Biskuit hingga Kurma
BNN masih mendalami terkait dengan jaringan tersebut di Bali dan juga barang terlarang yang sudah beredar dari jaringan tersebut.
"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara informasi belum ada ke arah ke sana," katanya.
Kasus ini terungkap pada saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2/2025) sekitar 00.00 Wita.
Saat AAN melewati mesin pemeriksaan X-ray, alat tersebut mendeteksi ada barang terlarang yang dibawa serta oleh perempuan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh AAN. Saat itulah petugas menemukan narkotika di alat kelaminnya yang dibungkus dengan kondom.
Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusa Timor Lepas di Gamping Ditemukan dalam Kondisi Stres
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Ilegal di Bakauheni
- Upacara Jumenengan PB XIV di Keraton Solo Berlangsung Khidmat
- Pemerintah Musnahkan 5,7 Ton Udang Tercemar Cs-137
- Tiga Korban Longsor Cilacap Ditemukan Hari Ketiga Operasi
- Spotify Hadirkan Audio Lossless untuk Pengguna Indonesia
- Sleman Siapkan 86 Pengurus KDMP, Diberi Pelatihan Bisnis dan Keuangan
- Wonogiri Gempar, Pria Lansia Ditetapkan Tersangka Kekerasan Anak
Advertisement
Advertisement




