Advertisement
Perempuan WNA Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Ini Penjelasan BNN

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AAN, 26, menyelundupkan sabu-sabu di dalam alat kelaminnya menggunakan kondom. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap modusnya.
Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat di Denpasar, mengatakan dari AAN petugas menyita narkotika sabu seberat 11,84 gram yang ditemukan dalam kondom yang dipakai olehnya.
Advertisement
Modusnya, narkotika tersebut disimpan dalam kondom, kemudian dimasukkan ke dalam alat kelaminnya demi mengelabui petugas keamanan dan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut keterangan AAN, kata Rudy, wanita tersebut nekad menyelundupkan narkotika untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya yang lebih dahulu datang di Bali.
"Yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan. Dia janjian dengan pacarnya di Bali. Barang bukti akan digunakan oleh mereka beserta teman-teman komunitasnya dari Malaysia," kata Rudy.
Kepada petugas BNN Bali, AAN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya bernama Aran alias Boy, yang hingga kini masih dicari petugas.
BACA JUGA: Menu MBG Pertama Pada Bulan Ramadan di Jogja, Ada Biskuit hingga Kurma
BNN masih mendalami terkait dengan jaringan tersebut di Bali dan juga barang terlarang yang sudah beredar dari jaringan tersebut.
"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara informasi belum ada ke arah ke sana," katanya.
Kasus ini terungkap pada saat AAN baru tiba di Bali dan melewati mesin pemeriksaan X-Ray di Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (18/2/2025) sekitar 00.00 Wita.
Saat AAN melewati mesin pemeriksaan X-ray, alat tersebut mendeteksi ada barang terlarang yang dibawa serta oleh perempuan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan tubuh AAN. Saat itulah petugas menemukan narkotika di alat kelaminnya yang dibungkus dengan kondom.
Atas perbuatannya, AAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Advertisement

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tewas, Delapan Lainnya Terluka Pada Penembakan Massal di Brooklyn
- Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
- Gempa Poso, Satu Orang Meninggal Dunia
- Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan, Lebih dari 350 Oang Tewas
- Pengiriman Paket Bantuan Diterjunkan dari Udara ke Jalur Gaza
- 700 WNI Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Turki
- Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang
Advertisement
Advertisement