Advertisement
Kasus Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Begini Penjelasan KPK
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan dugaan suap terkait dengan pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan atau tidak.
Advertisement
BACA JUGA: KPK: Harun Masiku Lolos dari OTT Karena Intervensi Hasto Kristiyanto
"Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi laporan adanya dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.
"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK, kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, hasil verifikasi itu lalu dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo di Jakarta, Jumat.
Pimpinan KPK itu juga mengemukakan bahwa tak tertutup kemungkinan untuk memanggil para senator untuk mengklarifikasi soal laporan dugaan korupsi tersebut.
"Beberapa saksi yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti keterangannya dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas (pengaduan masyarakat)," katanya.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan dan kedudukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.
Sebelumnya, seorang mantan anggota staf DPD RI bernama Fithrat Irfan melaporkan ke KPK soal dugaan suap terhadap 95 anggota DPD RI terkait dengan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.
"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 prang totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Irfan menyebut ada anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5.000 dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sementara 8.000 dolar AS lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. Diungkapkan bahwa uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat.
Aziz Yanuar menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan bukti-bukti tambahan ke KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement







