Advertisement
Modus Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Cabuli Santrinya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja, UNGARAN—Kasus memilukan terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dua orang pengasuh di pondok pesantren berbeda di Kabupaten Semarang melakukan aksi pencabulan terhadap santri.
Dua pengasuh ponpes tersebut berinisial CB, 60, dan MS, 53. Kini kedua pengasuh ponpes tersebut sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.
Advertisement
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, CB ditangkap karena mencabuli sepuluh santri laki-lakinya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi dengan memberikan reward atau imbalan. Kejadian tersebut terjadi sekitar awal bulan Februari 2025.
BACA JUGA : Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pencabulan 19 Anak oleh Guru Honorer di Sleman
“Pada ponpes berinisial MU, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial CB yang juga pengasuh ponpes, dan 10 korban santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun. Korban diiming-imingi rokok, reward, serta perlakuan istimewa dari pengasuh ponpes tersebut,” kata AKBP Ratna, Senin (24/2/2025).
Pelaku menggunakan modus dengan meminta korban memijit di kamar masing-masing santri. Kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan. Modus yang sama juga terjadi pada pondok pesantren lainnya yang berinisial MH. Pelaku, MS mencabuli santriwati saat berada di kamar dan kelas.
“Modusnya sama, dan pelaku pengasuh ponpes MH berinisial MS. Kejadian terjadi pada awal Februari 2025 saat korban sendirian di kamar ponpes maupun saat didalam kelas, ini dilakukan kepada dua orang satri perempuan berusia 11 dan 13 tahun di waktu yang berbeda,” terang AKBP Ratna.
Dengan seluruh korban yang masih di bawah umur, Polres Semarang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, Dinas Sosial Kabupaten Semarang.
BACA JUGA : Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Gunungkidul, Pelakunya Ayah Tiri
Selain itu, pihak Psikologi Forensik Rumah Sakit Ken Saras juga dilibatkan dan bersama-sama melakukan pendampingan kepada para korban. “Hal ini bertujuan sebagai pemulihan dan rehabilitasi psikis para korban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jejak Diplomasi Budaya Hiphop Amerika Serikat Menggema di PBSK
- Dugaan Pelecehan Anak di Umbulharjo, Terduga Pelaku Diringkus Polisi
- Norwegia Pimpin Klasemen, Italia Menempel di Olimpiade Musim Dingin
- Eks Bos Jual Alat Retas ke Rusia, Terancam 9 Tahun
- PROGRAM EKOTEOLOGI: MTsN 6 Bantul Tanam 1.000 Pohon
- Malut United Pesta Gol 4-0 atas Persijap Jepara, 3 Besar Panas
- Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Rp55 Triliun
Advertisement
Advertisement







