Advertisement
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya Ditahan KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Antara - Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mbak Ita sapaan akrab Hevearita, saat berada di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol di pergelangan tangannya pada 16.40 WIB.
Advertisement
Selain mbak Ita, suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) juga ditahan dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan dua sejoli itu ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
BACA JUGA: Kandang di Ngawen Gunungkidul Ludes Terbakar, 23.000 Anakan Ayam Mati Terpanggang
"Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).
Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
Advertisement
Advertisement





