Advertisement

Mahkamah Agung Putus 30.900 Perkara di 2024

Newswire
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:37 WIB
Sunartono
Mahkamah Agung Putus 30.900 Perkara di 2024 Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.

Ketua MA Sunarto mengatakan bahwa jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 hanya berjumlah 0,74 persen. “Sepanjang tahun 2024, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara,” ucap Sunarto dalam pidatonya, Rabu (19/2/2025).

Advertisement

Total 31.138 beban perkara yang ditangani MA terdiri atas 30.991 perkara yang masuk pada 2024 ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.

BACA JUGA : Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung

Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI) juga ditangani oleh sembilan hakim ad hoc, terdiri atas empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI. “Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” tutur Ketua MA.

Rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen bukan kali pertama diraih MA. Menurut Sunarto, angka tersebut berhasil dipertahankan lembaganya selama lima tahun berturut-turut. Dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara meningkat 0,28 persen dari tahun 2023.

Dari sisi penyelesaian perkara, sambung Sunarto, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya.

Sebanyak 30.070 perkara dapat diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan atau 96,50 persen dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju.

BACA JUGA : Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Bantul Turun, Sebagian Ditolak Pengadilan Agama

“Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah MA,” ucap Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bayar Non Tunai, Berikut Jalur dan Rute Trans Jogja Hari Ini

Jogja
| Jum'at, 21 Februari 2025, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement