Advertisement
Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye Tangan Diborgol
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat digelandang oleh penyidik KPK. - JIBI/Anshary Madya Sukma\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tepatnya 18.09 WIB, Hasto keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.
Advertisement
Di samping itu, di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut.
Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia menuturkan penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Oleh karenanya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi.
"Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK]," ujar Hasto.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
Advertisement
Advertisement





