Advertisement
Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Kronologis Kasusnya
Nikita Mirzani. - Suara.com/Yuliani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aktris Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Advertisement
"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," katanya, dilansir dari Antara.
Ade Ary menambahkan seharusnya hari ini keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," katanya.
Ade Ary menambahkan alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB," katanya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Divonis Bebas
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Bocah SD Hilang di Muara Sungai Serang Kulonprogo, Tim SAR Sisir TKP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putri KW Tersingkir di Perempat Final All England 2026
- Rian-Rahmat Tersingkir di Perempat Final, Ganda Putra Indonesia Habis
- UAA Rilis Pernyataan Sikap Merespons Geopolitik dan Situasi Nasional
- Ultah ke-20, Plaza Ambarrukmo Pecahkan Dua Rekor Dunia
- Konser Deep Purple di Indonesia Arena Dibatalkan
- Arema Tertinggal 0-2 dari Bali United di Babak Pertama
- Bantul Wacanakan Pajak Pedagang Pantai, Imbas Usulan Tiket Rp5.000
Advertisement
Advertisement







