Advertisement
2 Hari, 3 Anggota PDIP Ditahan KPK karena Kasus Korupsi dan Suap
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tak tanggung-tanggung, tiga orang yang merupakan anggota PDIP ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya dalam kurun 3 hari, mulai 19-20 Februari 2025. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Berdasarkan catatan Bisnis (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI), dua anggota PDIP yang ditahan di kasus yang sama yaitu mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB).
Advertisement
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK pada Rabu (19/2/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah dalam tiga klaster di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Ketiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda. "Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah]," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.
Dalam tiga perkara itu, komisi antirasuah itu menduga bahwa uang yang mengalir terhadap Mbak Ita dan Alwin sebesar Rp6,1 miliar.
KPK Tahan Hasto
Kemudian, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditahan di Cabang Rutan KPK dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. "Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025-11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (20/2/2025).
Adapun, Hasto ditahan atas kaitannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Dalam kasus itu, Hasto, tersangka Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement








