Advertisement

Minta Pemeriksaan Ditunda, Kubu Hasto Layangkan Praperadilan Kedua

Dany Saputra
Senin, 17 Februari 2025 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Minta Pemeriksaan Ditunda, Kubu Hasto Layangkan Praperadilan Kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pihak penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi menyampaikan permohonan ke KPK untuk menunda pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan hari ini, Senin (17/2/2025). 

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto hari ini sebagai tersangka, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan olehnya tidak dapat diterima. 

Advertisement

Namun, kubu Hasto pada pagi hari ini telah mendatangi KPK untuk bersurat agar pemeriksaan tersebut ditunda. Hal itu lantaran pihak kuasa hukum telah mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan.  "Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami," kata penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).

Ronny lalu menjelaskan alasan di balik praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Menurutnya, putusan praperadilan pertama sebelumnya belum membahas sah tidaknya status tersangka atas Hasto. 

Dia menyebut putusan Hakim Tunggal pada 13 Februari 2025 itu memberikan ruang untuk pihaknya mengajukan kembali praperadilan, dalam dua permohonan terpisah.  "Kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," ujar Ronny.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Periksa Hasto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Hasto telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. "Benar, Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025). 

Hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.  Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025) memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

Dia menyebut dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Diduga Mencuri, Kepergok Warga, Mr X Nekat Nyebur ke Sungai dan Belum Ditemukan

Bantul
| Kamis, 20 Februari 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature

Wisata
| Senin, 17 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement