Advertisement
Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Berkaitan dengan Maraknya Tawuran di Beberapa Daerah
Narkoba jenis pil Trihexypenidyl. - IST/Polres Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menduga peredaran ilegal obat keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex) berkaitan dengan fenomena tawuran yang marak terjadi di wilayah setempat.
Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta Andrianto Nur Ichsan menyebut bahwa obat keras seperti tramadol dan trihex yang diminum dapat mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi dan percaya diri yang tinggi.
Advertisement
"Jadi dia kalau dipakai orang tawuran atau geng motor yang dia nanti jatuh, yang berdarah, tawuran berdarah, itu enggak akan sakit. Tapi itu sesaat, jadi kalau obatnya nanti sudah efeknya habis, itu akan hilang efeknya," ungkap Andrianto usai menangkap dua orang penjual obat keras ilegal di Palmerah, Kamis malam.
Namun demikian, kata Andrianto, obat keras yang dipakai berlebihan dapat menimbulkan risiko yang berbahaya, bahkan kematian. "Karena ini obat-obat yang masuk golongan obat-obat tertentu yang harus dengan resep dokter, tidak bisa dijual bebas, harus sesuai aturan dokter," ujar Andrianto.
Selama ini, kata dia, obat-obat keras ilegal itu dikonsumsi di kalangan remaja. "Kalau selama ini umum, tapi kebanyakan memang remaja," kata dia.
Pihaknya terus berkoordinasi lintas sektor untuk menanggulangi pengedaran ilegal barang berbahaya tersebut. "Kita tentunya melakukan langkah-langkah pengawasan, bekerjasama dengan lintas sektor. Karena kan itu ada di mana-mana, tidak mungkin BBPOM sendiri. Jadi tentunya bekerjasama dengan lintas sektor, terutama pemerintah, Suku Dinas Soail, Satpol PP, bisa dari PPKUKM juga, atau dari kepolisian," ujar Andrianto.
BBPOM, kata dia, juga rutin mengadakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang potensi bahaya dari konsumsi obat-obat tersebut secara ilegal. "Jadi tujuannya kan juga untuk efek jerak atau mendidik masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obat seperti itu," pungkas Andrianto.
Diketahui, Dua orang pria yang menjual obat keras tramadol, trihexyphenidyl (trihex) dan jenis lain secara ilegal disergap aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (13/2) malam.
kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto menyebut kedua pria tersebut disergap saat tengah menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut.
"Mereka sedang menjajakan dan sesuai dengan pengakuannya mulai dari (Kamis) sore dan kita tangkap sekitar jam 20.00 WIB lewat," ucap Agus kepada wartawan di Jakarta pada Kamis malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Kaji WFH untuk Tekan Konsumsi BBM 2026
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
Advertisement
Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zombie ZIP, Malware yang Sulit Dideteksi Antivirus
- Bulgaria Umumkan Skuad FIFA Series 2026, Petrov Ikut ke Jakarta
- HONOR Perkenalkan X7d dan X6c dengan Fitur AI
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 17 Maret 2026
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
- Jelang Lebaran, Okupansi Hotel Bantul Anjlok
Advertisement
Advertisement








