Advertisement

Hasto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK

Newswire
Kamis, 06 Februari 2025 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Hasto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang Praperadilan Melawan KPK Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA - Luthfia Miranda Putri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 41 bukti diajukan Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy  mengatakan sejumlah bukti ini dalam kotak besar itu untuk mendukung petitum tuntutan mereka dalam permohonan praperadilan. Sebanyak 41 bukti itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum.

Advertisement

BACA JUGA: Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto

"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Kemudian, ada juga hasil dari kelompok diskusi terarah (forum group discusion/FGD) yang membahas terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada saat penggeledahan. "Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujarnya.

Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan prosedur cacat hukum acara dapat menimpa kepada semua orang. Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.

BACA JUGA: KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) . Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ruwet Pelaku Penggelapan 20 Motor, Duit Malah Ludes Buat Bayar Rental

Bantul
| Kamis, 06 Februari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement